img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Belum lama ini, kreator konten, Clara Shinta telah melaporkan pihak jasa penagih utang (debt collector) ke Polda Metro Jaya sebab mengklaim mobilnya telah diambil. Seolah tak mau kalah, tiga staf debt collector PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI), Andre Wellem Pasalbessy, Rahamaf, dan Denta, mengadukan Clara ke Mabes Polri.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Firdaus Oiwobo. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pihak Jasa Penagih Utang Merasa Didiskriminasikan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Firdaus Oiwobo merasa kepolisian telah mendiskriminasi pihak jasa penagih utang. Padahal, pihak jasa penagih utang itu pun telah mengantongi izin dari pemerintah untuk beroperasi.

"Harapan saya ke depan ini, setelah ini, tidak ada lagi diskriminasi yang dilakukan oleh pihak penegak hukum terhadap debt collector. Karena mereka memiliki izin dari pemerintah juga," ungkap Firdaus Oiwobo kepada awak media di Mabes Polri pada Senin, 27 Februari 2023.

"Kalau pun Mereka berdalih bahwa yang ikut yang lainnya tidak memiliki SPI, tapi, mereka ada surat tugas, LNI (Lombok Nusantara Indonesia) itu sudah memberikan surat tugas. Artinya hak keperdataannya sudah ada," sambungnya.

Jasa Penagih Utang Bakal Gelar Demo Besar-besaran

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Firdaus Oiwobo menuturkan bahwa sejumlah jasa penagih utang bakal menggelar demo besar-besaran di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mereka mendesak DPR RI untuk memanggil Kapolda Metro Jaya soal pernyataannya yang berkaitan perseteruan dengan Clara Shinta.

"Di sini, kami juga hari Kamis rencananya akan melaksanakan demo besar-besaran di DPR RI Komisi 3. Kami minta kepada Komisi 3 untuk memanggil Kapolda atas statementnya yang merugikan debt collector," jelasnya.

"Artinya, debt collector akan menurunkan, mungkin bisa ribuan orang, yang demo di DPR RI hari Kamis. Sedang dirapatkan oleh semua perusahaan leasing, perusahaan debt collector kalau Kapolda tidak menarik, dan mencabut, dan tidak minta maaf pada debt collector," imbuhnya.

Bukan hanya itu, Firdaus pun tak menutup kemungkinan jika nanti Kapolda Metro Jaya bakal dilaporkan ke Propam Polri RI atas pernyataannya itu.

"Selain itu, mungkin pihak keluarga akan melaporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam, nanti tergantung dari pihak keluarga si terlapor atau tersangka saat ini atau tersangka saat ini," ucapnya," pungkasnya.(prl).

Topik Terkait