img_title
Foto : Berbagai sumber

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru, chat Whatsapp dan video yang ada di handphone, CCTV di TKP sehingga kami bisa lihat peranan masing-masing orang," ujar Kombes P Hengki Haryadi, dilansir dari Viva.co.id. pada 2 Maret 2023.

Menurut keterangan polisi jika kasus yang dilakukan Mario Dandy itu termasuk kedalam penganiayaan berat dan bisa terancam 12 tahun penjara.

Tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki.

Hukuman Shane Lukas

twitter.com/@yusuf_dumdum
Foto : twitter.com/@yusuf_dumdum

Terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan dituding sebagai orang yang merekam video kejadian tersebut, nama Shane Lukas juga kini terjerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU.

Topik Terkait