img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Pada hari ini, 3 Maret 2023 aktor Rizal Djibran menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya. Hal tersebut lantaran laporan dari istrinya, Sarah terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selama kurang lebih empat jam menjalani pemeriksaan, ia pun memberikan keterangan lanjutan. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak selengkapnya berikut ini!

Dicecar 25 Pertanyaan

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sebagai warga negara yang baik, Rizal Djibran telah memenuhi panggilan pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporan dari sang istri, Sarah.

Usai berada di ruang penyidikan selama kurang lebih empat jam lamanya. Ia mengaku bahwa dirinya dicecar sekitar 25 pertanyaan terkait kasus tersebut.

"Hari ini saya beserta kuasa hukum saya rekan-rekan untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan dan saya sebagai warga negara yang baik dan taat kepada hukum,"kata Rizal Djibran usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Maret 2023.

"Saya diberi 25 pertanyaan (dari penyidik) kepada saya apapun yang dituduhkan kepada saya dan menjabarkan semua pertanyaan diberikan penyidik,"sambungnya.

Tentu saja beberapa pertanyaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan KDRT dan penyimpangan seksual yang dilaporkan oleh Sarah, dengan membawa sejumlah barang berupa bukti visum dan yang lain-lainnya.

"Saya jawab ini adalah terkait permintaan atau panggilan dari Polda Metro Jaya atas laporan dari Sarah terkait dugaan perbuatan KDRT dengan penyimpangan dilaporkan," tuturnya.

"Kami mengklarifikasi dijelaskan dalam 25 pertanyaan saya hanya menyampaikan poin pertama soal kegiatan beliau dan kenapa beliau hadir," katanya lagi.

Rizal Djibran Bantah Tuduhan Istri

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam keterangan lanjutannya, Denny Lubis mengatakan jika dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kliennya membantah segala tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh istrinya tersebut.

"Artinya atas segala ia sampaikan menurut Rizal secara bukti fakta yang ada adalah tidak benar dan sudah ia nyatakan dalam berita acara," papar Denny Lubis.

Sekedar informasi, diketahui laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.(prl).

Topik Terkait