img_title
Foto : Jokowi/instagram

IntipSeleb Lokal – Berikut perkiraan gaji seorang Presiden Jokowi, kepala negara Republik Indonesia periode 2019 - 2024 yang menuai rasa penasaran publik.

Selain gaji, Presiden Jokowi juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan aturan Undang Undang yang berlaku untuk pejabat negara.

Lantas, benarkah gaji Presiden Jokowi menyentuh angka ratusan juta untuk satu bulannya? Simak yuk ulasan selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Gaji Presiden Jokowi di Luar Tunjangan

jokowi/instagram
Foto : jokowi/instagram

Sebagai orang yang menduduki kursi nomor satu di Tanah Air yang dipilih dan dipercaya oleh rakyat, Presiden Jokowi mengemban tanggung jawab yang besar pula.

Presiden Jokowi sering kali membagikan kegiatannya saat sedang memantau berbagai proyek negara hingga mengunjungi kota-kota di Indonesia melalui akun Instagram pribadinya @jokowi, yang kini memiliki total 50 juta lebih pengikut.

Sosok Presiden Jokowi tidak hanya populer di kalangan masyarakat Indonesia, namun juga terkenal hingga ke mancanegara karena dinilai sebagai kepala negara yang humble.

Menggarap berbagai pekerjaan sebagai kepala negara membuat nominal gaji yang didapat Presiden Jokowi turut mengundang rasa penasaran.

Diketahui berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden Republik Indonesia senilai 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden.

Meski tidak disebutkan nominal pastinya, namun gaji seorang pejabat negara selain presiden dan wakil presiden setingkat DPR dan Ketua MPR mencapai angka Rp5.040.000 untuk satu bulannya.

Jika Rp5.040.000 dilipatkan 6, maka muncul angka Rp30.240.000, yang merupakan prediksi angka gaji Presiden Jokowi per bulannya.

Tunjangan

jokowi/instagram
Foto : jokowi/instagram

Seorang pejabat negara juga mendapatkan tunjangan yang jika ditotal jumlahnya lebih besar dari gaji pokok. Untuk satu bulannya, Presiden Jokowi kurang lebih menerima tunjangan sebesar Rp32.500.000.

Jika ditotal antara gaji pokok dan tunjangan, Presiden Jokowi menerima penghasilan sebesar Rp62.700.000 per bulannya sebagai kepala negara Indonesia.

Topik Terkait