"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan, oleh karena itu korban melaporkan terlapor," sambungnya.
Dalam keterangan tambahan Kombes Pol M. Syahduddi, korban berinisial AL mentransfer uang secara bertahap untuk dua unit mobil itu.
Baca Juga :
Pelapor Sempat Melayangkan Somasi
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Merasa dirugikan, korban AL kemudian melayangkan somasi untuk Ajudan Pribadi. Namun tak kunjung digubris.
Hingga akhirnya, korban atau pelapor memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terakhir Rp 200 juta," kata Kombes Pol M. Syahduddi.