img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

"Korban pun melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke polres Jakbar," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, atas kasus ini Ajudan Pribadi disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Dan terancam kurungan empat tahun penjara.

Sekedar informasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 12 Maret 2023.

Berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan Desember 2022 lalu, ia mengaku mengalami kerugian hampir Rp1,3 miliar.

Topik Terkait