img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

"Pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran berita bohong," kata kuasa hukum Jhon LBF, Mirwansyah.

"Karena dia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia ditipu oleh bang Jhon terkait dengan mobil-mobil yang ditampilkan di acara," sambungnya.

Kata Mirwansyah, dengan laporan kliennya ini, pihaknya ingin membantah tudingan Arif. Ke depan, pihaknya bakal menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

"Kita dengan membuat laporan ini, kita membantah bahwa apa yang disampaikan oleh Arif Edison itu tidak benar dan itu adalah hoaks. Maka kami tadi sudah menampilkan bukti-bukti terkait dengan kendaraan milik daripada bang Jhon," tuturnya.

"Kami laporkan dengan pasal 27 ayat 3. Kemudian, dengan pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP yang terjadi di Jakarta Selatan," pungkas sang kuasa hukum.

Sebagai informasi, laporan Jhon LBF ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1547/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Topik Terkait