img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menjelaskan bahwa pihak korban Cristalino David Ozora, alias David, menolak adanya proses musyawarah diversi. Maka dari itu, proses berlanjut ke persidangan perdana kasus yang menyeret nama Agnes Gracia (AG) dan David.

"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia (melalui musyawarah diversi), artinya menolak untuk dilakukan proses diversi," ungkap Djuyamto kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Djuyamto pun menjelaskan proses lebih lanjut kasus Agnes dan David itu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sidang Perdana Digelar Tertutup

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Usai musyawarah diversi ditolak oleh pihak David, Menurut Djuyamto, Agnes langsung menjalani sidang perdana. Namun, sidang tersebut digelar secara tertutup. Dalam sidang itu, Agnes bakal didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, apabila diversi gagal, maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Jadi, hakim menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," kata Humas PN Jakarta Selatan itu.

"Tapi, dengan acara sidang tertutup," sambungnya.

Kata Humas PN Jakarta Selatan Soal Alasan Penolakan Musyawarah Diversi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Saat ditanya alasan pihak David menolak musyawarah diversi, Djuyamto mengaku tidak bisa mengungkapnya. Yang pasti, ucapnya, pihak David enggak menyelesaikan kasus ini di luar persidangan.

"Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti jalannya sidang. Yang jelas mereka tidak bersedia untuk melakukan proses penyelesain di luar persidangan," ucap Humas PN Jakarta Selatan itu.

Kata Djuyamto, musyawarah diversi baru bisa berjalan apabila kedua belah pihak bersedia. Jika tidak, maka proses persidangan sebagai biasanya bakal dilakukan.

"Yang jelas, syarat utama dari diversi itu kan adanya kesediaanya dari kedua pihak terutama untuk menempuh proses penyelesaian di luar persidangan. Tapi, kalau sejak awal salah satu pihak tidak ingin menyelesaikan proses di luar persidangan, ya tentu deadlock," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, nama Agnes terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, David menjadi korbannya.

Topik Terkait