img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo memberikan berkomentar usai kliennya jalani sidang penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023. Saat dimintai keterangan oleh awak media soal hasil sidang perdana kasus penganiayaan, Mangatta menjelaskan pihaknya bakal mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.

"Tadi, seperti yang disampaikan oleh dari temen-temen pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin," ungkap Mangatta Toding Allo kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Selain itu, Mangatta tak banyak berkomentar. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Kuasa Hukum Klaim Agnes Gracia Banyak Didoakan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Mangatta mengklaim bahwa banyak pihak yang mendoakan kliennya. Di sisi lain, kuasa hukum Agnes Gracia itu pun berharap keadilan dapat ditegakkan dengan baik, bukan hanya untuk kliennya saja namun juga untuk David Ozora.

"Banyak pihak yang juga terus mendoakan ini, maka, kami terus juga untuk mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk untuk ananda David. Itu aja ya," jelas Mangatta Toding Allo.

Agnes Gracia Ajukan Sidang Eksepsi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Lebih lanjut, Mangatta mengaku bakal berusaha melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. Besok, kata kuasa hukum itu, pihak Agnes Gracia bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi ke pihak PN Jakarta Selatan.

"Besok kita eksepsi, besok kita eksepsi," ucap Mangatta Toding Allo memungkasi.

Sebelumnya, Agnes Gracia didakwa dengan dakwaan berlapis. Atas hal ini, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 tahun, dan Pasal 355 penganiayaan berat juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana, yang ancaman pidananya 12 tahun," terang Mellisa Anggraini, kuasa hukum David.

"Yang tadi kami sampaikan bahwa pasalnya masih pada pasal 355 penganiayaan berat berencana juncto pasal 56, kemudian pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," sambungnya. (nes)

Topik Terkait