img_title
Foto : Instagram/@jerryaurum

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis 11 tahun penjara dan denda 1 miliar ke Jerry Aurum pada 24 Februari 2020.

Putusan berat ini, merujuk pada barang bukti. Sebab saat Jerry Aurum diciduk pada Juni 2019, polisi menemukan beberapa obat seperti; sejumlah pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla. (rth)

Topik Terkait