img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb Lokal – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Yusuf Pranowo, mengabulkan gugatan pembatalan merek 'Open Mic Indonesia' milik Ramon Pratomo, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ramon Papana, yang dilayangkan oleh Perkumpulan Stand Up Indonesia (PSUI) setelah menjalani proses persidangan hingga sekitar tujuh bulan lamanya.

Keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim ini terdaftar dengan nomor perkara 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Kemenangan untuk Para Komika

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan majelis hakim bahwa merek 'Open Mic Indonesia' ini dianggap tidak dapat didaftarkan sebab mereka itu terbukti adalah kepunyaan publik. Atas hal ini, majelis hakim memberikan instruksi agar Kantor Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat segera menghapus mereka 'Open Mic Indonesia' itu.

Sebagai informasi, kata 'Open Mic' merupakan sebuah istilah umum (generic terms) yang merupakan gabungan dari dua suku kata. Kedua suku kata tersebut adalah 'Open' dan 'Mic'. Kedua kata itu akhirnya memberikan istilah baru yang dikenal akrab di dunia hiburan Tanah Air, terutama dunia komedi, yakni 'Open Mic'.

Selain itu, majelis hakim juga menuturkan, dalam pertimbangan putusannya, bahwa merek 'Open Mic' dianggap bisa mengganggu ketertiban publik. Dalam praktiknya di lapangan, beberapa penyelenggara acara komedi dilarang mengusung tema 'Open Mic' atau akan dimintai sejumlah uang jika tetap kekeh menggunakannya.

Topik Terkait