img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

"Tamara sudah mau, ya sudah kalau gitu kita bayar dengan hotel dijual, setelah dipotong bagian Tamara, sederhana sekali," tutur Djohansyah.

"Karena hotel bukan punya orang lain, hotel ini punya pihak yang sakit, yaitu bapaknya mereka. Ya udah karena hotel ini punya dia, dibayar dulu utangnya harusnya," sambungnya.

Pihak penggugat mengatakan jika nilai gugatan yang mengharuskan Tamara Bleszynski membayar Rp4 miliar membuatnya merasa keberatan.

"Penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai 4 miliar sampai dengan hari ini. Jadi mba Tamara keberatan," tandas Djohansyah kuasa hukum Tamara Bleszynski.

Topik Terkait