img_title
Foto : Twitter/MurtadhaOne1

IntipSeleb Lokal – Sri Wahyuni Batubara selaku Mejelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG divonis tiga tahun enam bulan, karena telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak ulasan berikut ini!

AG Divonis 3,5 Tahun

Twitter/@bangg_joe
Foto : Twitter/@bangg_joe

Dalam pantauan Intipseleb, AG divonis tiga tahun enam bulan atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," sambungnya.

Topik Terkait