img_title
Foto : VIVA

IntipSeleb LokalPutri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, setelah tersangkut pembunuhan yang dilakukan suaminya, Ferdy Sambo. Namun ia mengajukan banding, atas vonis yang diterima.

Tapi nasib berkata lain, banding Putri Candrawathi juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berikut artikel lengkapnya.

Banding Ditolak

VIVA
Foto : VIVA

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023.

Alasan Banding Ditolak

Topik Terkait