img_title
Foto : VIVA

IntipSeleb LokalPutri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, setelah tersangkut pembunuhan yang dilakukan suaminya, Ferdy Sambo. Namun ia mengajukan banding, atas vonis yang diterima.

Tapi nasib berkata lain, banding Putri Candrawathi juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berikut artikel lengkapnya.

Banding Ditolak

VIVA
Foto : VIVA

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023.

Alasan Banding Ditolak

Pinterest
Foto : Pinterest

Putri Candrawtahi pada 13 Februari lalu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri terbukti ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan tingkat pertama terhadap sang mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Topik Terkait