img_title
Foto : Lampungprov.go.id

IntipSeleb LokalGubernur Lampung sedang menjadi sorotan warganet Indonesia. Kini, netizen membongkar sederet kekayaan milik Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung.

Usut punya usut, netizen ramai menyoroti Gubernur Lampung ini dan dikabarkan sedang menjadi pantauan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Lantas, seperti apa informasi selengkapnya? Yuk, intip artikel di bawah ini!

Kekayaan Gubernur Lampung

Gubernur Lampung yakni Arinal Djunaidi kini menjadi sorotan publik karena dianggap antikritik usai viralnya video Bima Yudho Saputro. Video itu membahas minimnya infrastruktur di Lampung.

Menilik kekayaan dari Gubernur Lampung, Arinal, ternyata memiliki harta kekayaan senilai Rp22.600.702.572. Hal tersebut diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Arinal pada Maret tahun 2022.

Harta kekayaan itu termasuk nilainya paling besar berupa kas dan setara kas sebesar Rp14.710.660.708. Kemudian untuk enam bidang tanah dan bangunan nilainya Rp7.090.120.000.

Selain itu, aset Arinal lain berupa harta bergerak, sebesar Rp494.627.000. Dalam dokumen itu, Arinal juga melapor memiliki utang sebesar Rp14.891.336.

KPK Pantau Gubernur Lampung

Sebelumnya, Bima mengaku dapat ancaman usai mengkritik pembangunan Lampung. Seperti diketahui, karena videonya itu Bima sempat dilaporkan ke Polda Lampung oleh advokat bernama Ginda Ansori Wayka dan selang berapa hari Bima mengaku keluarganya mendapat intimidasi dan ancaman.

Tak sampai di situ, melalui akun TikToknya Bima menceritakan orang tuanya sempat dipanggil menghadap Bupati Lampung Timur. Dalam pertemuan tersebut adanya komunikasi dengan Gubernur Lampung lewat sambungan telepon yang memaki orang tuanya.

"Terus si wakil bupati ini telepon langsung ke Gubernur Provinsi Lampung si Arinal. Terus telepon itu dikasi ke bokap gue, terus bokap gue dimaki-maki, nggak becus urus anak lah, bakal memproses kasus ini lebih dalam," ungkap Bima Yudho dalam Instagramnya, pada Minggu, 16 April 2023.

Imbas dari isu itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut turun memantau pembangunan jalan di Lampung usai geger kritik dari TikToker, Bima Yudho Saputro. Kemudian, hal tersebut akan dilakukan jika KPK menerima informasi proyek tersebut kembali rusak dalam kurun waktu tidak lama.

"Yang disebut kewenangan KPK itu yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikorup, tapi kalau proyek-proyek yang tidak efektif, kemudian misalnya tidak dilaksanakan sehingga rusak apalagi menjelang mudik begini, itu tentunya masih dalam kerangka program pemerintah," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (rth)

Topik Terkait