img_title
Foto : Instagram.com/awbimax

Tidak Dilanjutkan

Tiktok.com/@awbimaxreborn
Foto : Tiktok.com/@awbimaxreborn

Memang sebelumnya, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan banyak pihak yang memberikan respon terkait video Bima di akun tiktok @awbimaxeborn. Hingga ada salah satu pihak yang melaporkan video tersebut ke Polda Lampung.

"Unggahan ini mendapat respons netizen ada yang melaporkan melalui surat melalui Polda Lampung, dan secara resmi melaporkan di SPKT Polda Lampung," ujarnya.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE. Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan memanggil 6 orang saksi, 3 diantaranya saksi ahli untuk menjelaskan kasus tersebut.

Hingga akhirnya, Reskrimsus Polda Lampung merilis kasus tersebut Selasa, 18 April 2023, dan menyatakan akan menghentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Sehingga proses ini akan dihentikan dan peristiwa ini dianggap selesai tidak dilanjutkan ke tindak pidana," tegasnya.

Topik Terkait