img_title
Foto : Ist

IntipSeleb Lokal – Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek atau Dato’ Seri Mohd Shaheen selaku pendiri Ri-Yaz Group Malaysia memberikan klarifikasinya usai dituduh melakukan penggelapan jabatan atau penipuan.

Ia sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan penggelapan dan penipuan yang membuat pelapor dirugikan Rp89 miliar. Seperti apa klarifikasinya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Klarifikasi Tuduhan Penggelapan dan Penipuan

Ist
Foto : Ist

Mohd Shaheen dituduh dan dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dan penipuan terkait keuangan PT Golden Dewata. Pihak pelapor merasa dirugikan sebesar Rp89 miliar.

Noverizky selaku kuasa hukum Ri-Yaz Group menepis tuduhan tersebut karena pelaporan itu masih dalam tahap dugaan dan belum dinyatakan bersalah. Ia meminta semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Sekarang ini saja masih dalam tahap P-19, artinya Kejaksaan Tinggi Bali masih menolak dan ingin penyidik yang menangani laporan untuk melengkapi bukti-buktinya,” ujar Noverizky dalam keterangannya yang dilansir dari YouTube Kerdus TV, Sabtu, 21 April 2023.

Tim kuasa hukum juga membantah klien mereka disebut tidak berniat baik menghadiri undangan pemeriksaan dan melarikan diri ke Malaysia. Mereka mengatakan bahwa sang klien tidak pernah menerima undangan klarifikasi ataupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali sejak laporan dibuat pada 20 Oktober 2022.

Undangan tersebut harusnya dikirim ke alamat domisili klien yang berada di Malaysia. Tetapi, undangan itu ternyata malah dikirim ke perusahaan pelapor yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali.

Tim kuasa hukum juga telah mengirim surat pada Polda Bali untuk memperjelas, mengonfirmasi dan mengklarifikasi jika klien mereka memiliki bukti-bukti untuk memperjelas kasus tersebut, dan meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus dan Terbuka tetapi permohonan ini tidak pernah digubris Polda Bali.

Tegaskan Status Mohd Shaheen Sebagai Pemegang Saham Mayoritas Sejak 2014

Ist
Foto : Ist

Kuasa hukum pun menyoroti fakta bahwa klien mereka sejak 27 November 2014 – 4 November 2020 adalah pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset, sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata pada periode tersebut.

Fakta itu juga dikuatkan oleh Mohd Shaheen sendiri dalam pernyataannya.

“Saya ingin sampaikan bahwa saya sebagai warga negara Malaysia, dan saya adalah sebagai pemegang saham mayoritas, pemilik, dan sekaligus Direktur Utama di sebuah perusahaan yang bernama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak periode November 2014 sampai dengan November 2020,” tegasnya.

“Kedudukan saya di PT Golden Dewata pada periode tersebut adalah sah secara hukum berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” sambungnya.

Ketika mengalihkan perusahaan Golden Dewata kepada Wis Equity dengan didasarkan perjanjian pada 4 November 2020, telah disepakati oleh kedua pihak (terlapor dan pelapor) bahwa Ri-Yaz Group tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi selain sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Keuangan Golden Dewata terakhir pada 2019.

Ditambah lagi, pada perjanjian 4 November 2020 itu telah disepakati pula jika ada sengketa yang timbul maka akan diselesaikan oleh Pengadilan di Singapura. (rth)

Topik Terkait