img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb LokalUci Flowdea akhirnya menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Medina Zein. Uci mengungkapkan jika vonis itu merupakan pelajaran berharga untuk Medina.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seperti apa tanggapan lengkap dari Uci Flowdea? Berikut artikelnya.

Vonis 2 Tahun Penjara

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata dalam sidang yang digelar di PN Surabaya menyatakan Medina Zein telah bersalah dan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kerena itu Medina Zein pun dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dimana vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Medina Zein dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun,” ucap Hakim Ketua.

Tanggapan Uci Flowdea

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Terkait hal itu Uci Flowdea pun menyampaikan dirinya menganggap vonis iut merupakan pelajaran untuk Medina Zein agar tidak sembarangan menipu konsumen.

"Selama ini sih bukan puas tidak puas ini menyangkut harga diri siapa siapa yang mau diinjek-injek gitu bukan masalah uangnya tapi keterlaluan aja sih gimana dia mengancam orang seakan kebal hukum ini pelajaran aja buat dia gak semua orang bisa dia perlakukan seperti itu," kata Uci Flowdea di kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Uci sendiri tidak bisa menyampaikan dirinya puas atau tidak dengan vonis tersebut. Dia berpendapat jika Majelis Hakim sudah memberikan keputusan yang adil.

"Kalau puas gak puas mungkin Jaksa dan Hakim ada perhitungan sendiri di Surabaya kan perlindungan konsumen dan penipuan harusnya tuntutan empat tahun tapi putusan jadi dua tahun," pungkasnya.

Topik Terkait