img_title
Foto : VIVA

IntipSeleb Lokal – Pihak kepolisian menerjunkan ratusan personelnya untuk mengawal dan mengamankan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini, Selasa, 6 Juni 2023. Sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana ini akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap keduanya. Berikut informasi lengkap terkait sidang.

Diamankan Ratusan Pesonel

tvonenews.com
Foto : tvonenews.com

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan akan menerjunkan 200 personel untuk mengawal sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Sekitar 200 personel, kurang lebih," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto kepada wartawan.

Lebih lanjut, Gunarto menyampaikan personel akan disiapkan mulai malam sebelum sidang Mario dan Shane digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Termasuk kita siapkan tenda di luar, halaman PN untuk rekan-rekan semua, baik personil kita maupun rekan-rekan media. Mengingat cuaca yang tidak jelas saat ini. Kita kordinasi sangat baik dengan pihak PN. Agar pelaksanaan sidang besok berjalan lancar," ucap dia.

Sidang Perdana

VIVA/M Ali Wafa
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar hari ini. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan.

"Majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media beberapa waktu lalu.

Sidang itu sudah ditetapkan sejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Kami sampaikan humas PN Jaksel, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," ucap dia.

"Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," sambungnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Topik Terkait