img_title
Foto : Berbagai sumber

Namun, dalam sidang yang digelar pukul 11.00 WIB siang tadi, Mario Dandy Satriyo akhirnya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (hij)

Topik Terkait