img_title
Foto : Instagram/inge_anugrah

Jakarta – Artis Tanah Air, Ari Wibowo sempat menuding sang istri, Inge Anugrah, selingkuh. Hal ini pun tertuang dalam berkas gugatan cerai pria yang kini berusia 52 tahun itu.

Tudingan ini, kemudian, ditanggapi oleh pihak Inge Anugrah melalui kuasa hukumnya, Petrus Pattyona. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Inge Anugrah Siap Serang Balik Ari Wibowo

Inge Anugrah

Kata Petrus, pihak Inge bakal menunggu pihak Ari menghadirkan bukti dan saksi soal tuduhan selingkuh kepada dirinya. Jika sudah, lanjut sang kuasa hukum, Inge bakal menyiapkan bantahan atas tudingan itu.

"Oh, nanti. Kita liat dulu dari mereka menyiapkan berapa saksi dan kita mau membantah dan meng-counternya seperti apa kan kita liat kesaksian mereka dulu," jelas Petrus Pattyona saat dihubungi awak media pada Senin, 19 Juni 2023.

Petrus pun menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki orang ketiga di biduk rumah tangga mereka. Jika memang merasa benar, Petrus minta suami kliennya itu untuk menerangkannya secara terbuka di persidangan nanti.

"Itu gak ada, pihak ketiga itu gak ada itu. Kita bantah, kita tolak bahwa itu gak ada, ya toh," ujar Petrus.

"Kecuali dia bisa bawa saksi yang menerangkan bahwa terjadi suatu kejadian, dan itu kan tidak ada," imbuhnya.

Agenda Sidang Gugatan Cerai Ari Wibowo

Inge Anugrah

Hingga hari ini, sidang gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ari Wibowo kepada Inge masih terus berjalan. Pada Senin, 19 Juni 2023, sidang beragenda penyampaian jawaban pihak Inge atas gugatan Ari.

"Kan agendanya jawaban," jelas Petrus.

Agenda kali ini, ucap Petrus, dilaksanakan melalui sistem pelayanan daring (e-court). Ke depan, sidang gugatan ini bakal bakal dilaksanakan secara daring lagi.

"Jadi, apa yang di dalam gugatan hari itu, pihak Inge memberikan jawaban lewat e-court. Gitu aja," kata Petrus memungkasi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ari Wibowo telah menggugat cerai Inge Anugrah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 3 April 2023 lalu. Gugatan cerai ini telah teregistrasi dengan nomor 324.Pdt.G/2023/PN.Jkt.

Topik Terkait