img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Jakarta – Hari ini, 22 Juni 2023 merupakan sidang perdana gugatan harta gono-gini yang diajukan Gideon Tengker terhadap tergugat, Rieta Amalia Beta digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sayangnya, sidang kali ini harus ditunda.

Usut punya usut, penundaan tersebut lantaran sejumlah pihak termasuk Rieta Amalia tidak hadir dalam sidang perdana hari ini. Selain itu, pihak Gideon Tengker memberikan keterangan baru terkait kasus perdata ini. Penasaran? Yuk simak!

Gideon Tengker Gugat Harta Gana Gini Rieta Amilia Senilai Rp300 Miliar

Gideon Tengker dan Rieta Amilia

Dalam press release yang diterima beberapa waktu lalu, total gugatan harta gana-gini yang dilayangkan Gideon Tengker senilai Rp100 miliar. Namun, setelah dihitung lebih rinci total berubah menjadi Rp 300 miliar.

"Kalau harta, harta itu kurang lebih sekitar Rp300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tau informasi informasi keberadaan aset di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD, jadi setelah kami total lebih lah Rp300 miliar," ujar Erles Rareral selaku kuasa hukum Gideon Tengker di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni 2023.

"Pertama kan kami waktu itu Rp100 miliar, setelah kami telusuri sampai saya ke Bali, memang seperti informasi-informasi yang kami dapat hasilnya cukup banyak," katanya lagi.

Gideon Tengker Gugat 5 Pihak

Gideon Tengker

Erles Rareral menyebut selain Rieta Amilia, ada empat pihak yang digugat oleh kliennya itu. Mulai dari BPN (Badan Pertahanan Nasional) Jakarta Pusat, BPN Jakarta Selatan, BPN Kabupaten Gianyar, dan BPN Klungkung.

"Yang pertama tergugat satu itu Rieta Amilia Beta, bekas istri atau mantan istri dari om Gideon Tengker, terus yang kedua BPN Jakarta Pusat, dan ketiga BPN Jakarta Selatan, yang keempat BPN kabupaten Gianyar, yang ke lima kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Klungkung," tuturnya.

"Jadi semua pihak di sini kami menarik dalam berkas gugatan dikarenakan produk BPN yakni sertifikat menyangkut hak kepemilikan sehingga bisa menjadi terang benderang gugatan kami," tandas kuasa hukum Gideon Tengker itu. (rgs)

Topik Terkait