img_title
Foto : Instagram/@yukinobu_de_fretes

"Abaikan yg nyinyir tetaplah berbuat baik, Gbu," tulis netizen.

Diketahui, pada 29 Desember 2020 lalu Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Topik Terkait