img_title
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Mario Dandy Tersangka

VIVA/M Ali Wafa
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Sebagai pengingat, kasus penganiayaan anak Jonathan Latumahina, yakni David Ozora membuat Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. (bbi)

Topik Terkait