Jakarta – Pihak kepolisian sudah melimpahkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ammar Zoni, aktor, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Achmad Ardhy.
"Saat ini sudah di kejaksaan pada selasa kemarin sudah P21 tinggal menunggu sidang Ammar Zoni dan kawan-kawan," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan kepada awak media pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Kata Ardhy lebih lanjut, berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba suami Irish Bella itu telah dinyatakan lengkap alias P21. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ammar Zoni Siap Disidangkan
Maka dari itu, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni tersebut bakal segera memasuki babak baru. Meski begitu, belum ada informasi kapan sidang itu bakal digelar.
"Iya sudah (lengkap berkas perkara Ammar Zoni P21)," kata Ardhy.
Ammar Zoni Selesai Jalani Rehabilitasi
Di sisi lain, Ammar Zoni disebut sudah selesai menjalani proses rehabilitasi. Hal ini kembali disampaikan Ardhy.
"Kalau Ammar Zoni rehabnya sudah selesai," terang Ardhy.
Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu. Ia diamankan oleh pihak kepolisian di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 8 Maret 2023, malam.
Dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Ammar merupakan pelaku ketiga yang diamankan pihaknya di hari yang sama. Sebelum Ammar, kepolisian telah mengamankan inisial M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M dengan inisial RH.
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjutnya.
Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bbi)