Jakarta – Dua artis Tanah Air, Ferry Irawan dan Venna Melinda telah dinyatakan sah bercerai. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang diakses melalui e-court pada Jumat, 3 Agustus 2023, kemarin.
Hal ini pun dibenarkan oleh tim kuasa hukum Ferry, yakni Khairul Iman dan Sunan Kalijaga. Katanya, kliennya sudah menjatuhkan talak satu untuk Venna. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Ferry Irawan Diminta Nafkahi Rp30 Juta Perbulan
Selain putusan cerai, ada lagi hal lain yang diputuskan oleh majelis hakim. Salah satunya adalah keharusan Ferry untuk memberikan nafkah mut’ah dan nafkah iddah untuk Venna.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ungkap Khairul Iman kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 4 Agustus 2023, kemarin.