img_title
Foto : Instagram/ @oklinfia

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Selain itu, istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik beserta Marissya Icha juga ikut melaporkan Oklin Fia Bareskrim Mabes Polri. (bbi)

Topik Terkait