img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika ini mengatur setiap orang yang tidak memiliki hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling ringan selama empat tahun dan paling berat 13 tahun. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling ringan Rp800 juta dan paling berat Rp8 miliar.

Kronologi

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Pada 8 Maret 2023 lalu, sopir bernama Mustaqim menyampaikan niatnya kepada Ammar Zoni ingin membeli narkotika jenis Sabu di kawasan Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dikonsumsi. Mendengar hal itu, Ammar meminta kepada Mustaqim untuk juga membelikan untuknya.

Kemudian, Mustaqim berangkat ke lokasi bersama dengan temannya bernama Rahmat. Mereka membawa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 1,04 gram.

Di jalan menuju tempat Ammar berada, Mustaqim diberhentikan pihak kepolisian di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menyambangi tempat Ammar Zoni berada sekitar pukul 23.00 WIB.

Topik Terkait