img_title
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Setelah sebelumnya, Shane Lukas sudah divonis hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya giliran Mario Dandy Satriyo, tersangka utama kasus penganiayaan David Ozora dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara.

Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap David. Berikut hasil putusan vonis yang dibacakan Hakim. Yuk intip!

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah dan secara sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak David Ozora.

Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara untuk putra Rafael Alun Trisambodo itu.

Topik Terkait