img_title
Foto : Youtube.com/CURHAT BANG Denny Sumargo

"Lima kali bang, PK (pengajuan kembali) dua kali," timpal Shandy.

"Oh lima kali. Jadi Pengadilan Negeri diputus 20 tahun, Pengadilan Tinggi 20 tahun, Mahkamah Agung 20 tahun, PK juga 20 tahun. Berarti tidak ada pendapat hakim yang berbeda, sudah diputus 15 hakim," imbuh Prof Edward. (by)

Topik Terkait