img_title
Foto : Istimewa

Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah di Laut menargetkan pengurangan kebocoran sampah di laut sebanyak 70 persen dari tahun 2018-2025.

Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKNPSL) mencatat bahwa dari tahun 2018-2022, kebocoran sampah ke laut yang berhasil ditanggulangi sebanyak 35,36%. Pemerintah terus didorong untuk mempercepat upaya pencapaian target pengurangan sampah laut. Lantas seperti apa deklarasi bareng Sasa? scroll artikel berikut!

Deklarasi Pengurangan Sampah Plastik

Istimewa
Foto : Istimewa

Kami percaya kolaborasi antara para pihak, Masyarakat, Akademisi, Badan Nirlaba, Pemerintah dan Akademisi dalam semangat yang sama merupakan kunci dalam kemajuan untuk Indonesia dan bumi kita yang berkelanjutan beserta rakyat yang sejahtera.

Deklarasi ini merupakan kerja sama pengurangan sampah plastik antara PT Sasa Inti dan kolaborator gerakan PASTI (Plastik Akal Sehat Untuk Indonesia), diantaranya bersama Greenprosa sebagai organisasi pengelola sampah, ATMI (Akademi Teknik Mesin Industri) selaku penggiat daur ulang sampah plastik menjadi produk artistic, dan dari Indsutri Bahan Bangunan yang mengelola sampah plastik menjadi produk, PT Impack Pratama Industri, tbk.

Diketahui, plastik merupakan bagian yang cukup signifikan dari komposisi sampah domestik di Indonesia, mencapai 18,12 persen, dari total sampah yang ada. Sejatinya, pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen regulasi yang cukup lengkap mengenai penanganan sampah dari hulu ke hilir.

Topik Terkait