img_title
Foto : Istimewa

"Setelah saya tanyakan tentang nasib karyawannya kalau usaha karaokenya tutup karena kenaikan tarif pajak hiburan, saya melihat Inul meneteskan air mata. Saya juga ikutan sedih, membayangkan nasib karyawan beserta keluarganya," ujar Eddy Wijaya kepada wartawan yang menemuinya pada Rabu, 17 Januari.

Eddy Wijaya turut meminta agar presiden, menteri keuangan dan jajarannya untuk meninjau ulang kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen.

"Kepada Bapak Presiden, Menteri Keuangan dan jajarannya, saya berharap agar dipertimbangkan mengenai pajak hiburan sebesar 40 persen ini, demi masyarakat yang menggantungkan hidup mencari nafkah di sektor pariwisata," sambung Eddy Wijaya.

Seperti yang diketahui, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang dijadikan sebagai acuan Pemerintah Daerah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen, dan diberlakukan mulai Januari 2024.

Kenaikan tarif pajak tersebut, mengundang protes sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, salah satunya adalah Inul Daratista yang menjalani usaha karaoke "Inul Vista".

Inul Daratista menjadi salah satu artis Tanah Air yang terus bersuara menolak pemberlakuan tarif baru tersebut di sosial media. Kedepannya, ia akan bergerak untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Topik Terkait