img_title
Foto : Istimewa

Jakarta Masa tenang Pemilu 2024 sedang berlangsung. Masa tenang dari kampanye-kampanye ini merupakan aturan yang tercantum dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 1 Ayat 36, masa tenang merupakan masa aktivitas kampanye pemilu dilarang.

Untuk Pemilu 2024 ini, masa tenang dimulai pada hari ini, Minggu, 11 Februari 2024.

Sebelum masa tenang, ketiga capres yakni capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan postingan terakhir. Yuk, intip artikel selengkapnya!

Postingan Anies Baswedan Sebelum Masa Tenang Pemilu 2024

Topik Terkait