img_title
Foto : Berbagai sumber
Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Reza Artamevia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Penyanyi berusia 45 tahun ini dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Terkait kasus yang menjeratnya, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini telah mengajukan rehabilitasi terhadap pihak kepolisian.

"Surat permohonan rehab telah diterima," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dilansir dari Viva.co.id pada Kamis 10 September 2020.

Resmi Rehabilitasi

Instagram/rezaartameviaofficial
Foto : Instagram/rezaartameviaofficial

Terkait permohonan rehabilitasi yang diajukannya pada pihak kepolisian, penyanyi senior sekaligus ibu dua anak ini telah mendapat rekomendasi dari assesment BNNP. 

Topik Terkait