img_title
Foto : Instagram

Mereka diamankan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin 22 April 2024. Saat diamankan 6 orang yang telah menggunakan narkoba. Narkoba yang terdapat pada rokok elektrik atau pods itu digunakan bersama-sama oleh mereka.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ucap AKP Reska Anugrah.

Positif Narkoba

VIVA/Zendy Pradana
Foto : VIVA/Zendy Pradana

Dari hasil pemeriksaan beberapa diantaranya termasuk selebgram Chika dinyatakan positif ganja. Sementara dua lainnya yaitu Aura Jeixy dan BB positif narkoba jenis metamfetamin.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamin itu HJ, BB," ujarnya.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Topik Terkait