img_title
Foto : Instagram/thebridestory

Selain netizen, pernikahan mereka menarik perhatian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis.

Di akun media sosialnya, Cholil Nafis membagikan artikel tentang rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Artikel itu juga membicarakan tentang pernikahan lintas agama di Indonesia.

Dalam cuitannya di akun X tersebut, Chilil Nafis menyatakan bahwa menurut Islam, pernikahan lintas agama atau beda agama tidak sah dan dianggap sebagai zina.

"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulisnya dalam cuitan X tersebut.

Pendapat Ulama tentang Pria Muslim Menikah dengan Wanita Non-Muslim

Cholil Nafis selebihnya bagaimana ulama sepakat bahwa perempuan Muslim yang menikah dengan non-Muslim, pernikahannya tidak sah. Sementara lelaki Muslim yang menikah dengan wanita non-Muslim, hukumnya masih diperdebatkan, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.

Topik Terkait