img_title
Foto : Instagram/thebridestory

"Ulama sepakat, perempuan muslimah tdk sah menikah dg non muslim, sdgkan laki2 muslim menikah dg non muslimah hukumnya beda pendapat, ada yg membolehkan juga ada yg melarangnya tapi ulama muatahir mengharamkan. MUI, NU dan MD melarangnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Banjar Aseman Kawan, I Gede Hardi Raharja, mengumumkan bahwa Mahalini dan Rizky Febian akan menggelar akad nikah di Jakarta.

"Sudah ada pemberitahuan, akan ada pernikahan Mahalini Raharja dengan Rizky Febian. Acaranya hari Minggu 5 Mei 2024," ungkap Hardi, dikutip dari VIVA pada Minggu, 5 Mei 2024.

Sebagai persiapan pernikahan, Mahalini juga akan menjalankan ritual Mepamit, yaitu ritual permintaan izin wanita untuk meninggalkan rumah dan keluarga untuk mengikuti suami.

Lebih lanjut, Hardi menyebutkan bahwa Mahalini dan Rizky Febian akan melangsungkan prosesi ijab kabul di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024. (bbi)

Topik Terkait