Foto : Freepik/wirestock

Hukum Kurban 1 Kambing Sekeluarga

Dalam konteks keluarga, kurban 1 kambing dapat dilakukan sebagai penggabungan ibadah dalam satu keluarga. Dalam kurban 1 kambing bagi keluarga, satu hewan kurban mencukupi untuk seluruh anggota keluarga yang memenuhi syarat sebagai mukallaf (baligh dan berakal). Hewan kurban tersebut disembelih atas nama seluruh anggota keluarga.

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408). (bbi)

Topik Terkait