Foto : HanCinema

Karena terlihat kasus pelecehan seksual, Kang Ji Hwan tidak menyelesaikan syuting sampai akhir hingga membuat rumah produksi Santa Clause harus syuting dengan aktor baru demi menyelesaikan episode yang tersisa. Dengan demilian, pihaknya meminta Kang Ji Hwan membayar ganti rugi 6,8 miliar won atau Rp72 miliar.

Pengadilan membenarkan jika Kang Ji Hwan dan Jellyfish Entertainment terikat kontrak eksklusif dengan pihak rumah produksi saat drama, sehingga mereka dituntut untuk bertanggung jawab atas kerugian tim produksi drama Joseon Survival Period.

Kang Ji Hwan Mengaku Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Karyawan Kontrak

Foto : Yonhap News

Sebelumnya, Kang Ji Hwan mengaku telah melakukan pelecehan seksual kepada dua orang karyawan kontrak di rumahnya pada Juli 2019 lalu.

Atas kasus tersebut, Kang Ji Hwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Jika melakukan kejahatan serupa dalam kurun waktu 3 tahun, Kang Ji Hwan akan menjalani hukuman penjara. (rth)

Topik Terkait