Foto : Instagram

“Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang, Jakarta pada hari Rabu, 30 Desember 2020. Dan mulai menjalankan Asimilasi di Rumah berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19,” ungkap Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM saat dihubungi IntipSeleb pada Kamis, 31 Desember 2020.

Setelah dinyatakan bebas, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih berada dalam Pembimbingan dan Pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur hingga tanggal bebas murni tiba. Sebelumnya, Galih Ginanjar terjerat kasus ikan asin dan ditahan mulai 12 Juli 2019 dengan Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mantan suami Barbie Kumalasari itu harus mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun 4 bulan.

Sementara itu, Pablo Benua ditahan karena kasus yang sama dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 94 UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Data Kependudukan. Ia ditahan sejak 12 Juli 2019 dengan masa hukuman 1 tahun 8 bulan. Pablo Benua juga didenda sebesar Rp25 juta.

Rey Utami Rindu Pablo Benua

Foto : YouTube/Rey Utami & Benua

Istri Pablo Benua yakni Rey Utami, juga terseret kasus ikan asin. Bedanya, Rey Utami menjalani hukuman masa penjara selama 1 tahun 4 bulan dan sudah bebas pada November 2020 lalu. Setelah bebas, Rey Utami justru ingin diceraikan oleh Pablo Benua. Walau begitu, Rey mengaku merindukan sosok Pablo Benua.

“Suamiku (Pablo Benua) dengan bersikeras ingin bercerai dengan aku. Ini tahun yang sangat pedih, sangat hitam, sangat kelam menurut aku. Aku juga sangat menyayangi, mencintai, merindukan sosok suami aku, ayah dari anak-anak. Ingin bersama di tahun baru, sekadar makan-makan dan ketawa,” tutur Rey Utami dilansir dari YouTube Rey Utami & Benua yang diunggah pada 29 Desember 2020.

Topik Terkait