Foto : Instagram
Foto : Instagram/ridho_rhoma

Ridho Rhoma atau anak raja dangdut Rhoma Irama ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia bersama dua rekannya digerebek di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa 3 butir ekstasi. Ridho Rhoma terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan Ridho Rhoma merupakan yang kedua kalinya setelah kedapatan memakai narkoba jenis ganja pada tahun 2017 lalu. Kala itu, pedangdut berusia 32 tahun ini menjalani 10 bulan rehabilitasi dan baru bebas pada 8 Januari 2020. Kini, penangkapan Ridho Rhoma yang kedua kalinya membuat Rhoma Irama lepas tangan.

“Ketika dia selesai dari kuliah semester satu dulu itu (rehabilitasi). Saya wanti-wanti kalau lagi, papa gak ikut campur, angkat tangan. Kamu silakan jalani sendiri, papa cuma bantu berdoa saja. Kalau berdoa gak boleh putus,” ungkap Rhoma Irama terkait kasus narkoba anaknya, Ridho Rhoma yang kedua kalinya dilansir melalui Instagram @lambe_turah pada 8 Februari 2021.

Topik Terkait