Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Desiree Tarigan melaporkan Hotma dan Muara Karta dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sebelumnya, Hotma muncul ke publik dan menunjukkan beberapa foto Desiree Tarigan bersama pria lain. Namun, ia tidak mengatakan sang istri berselingkuh dan menyerahkan pada publik untuk menilai sendiri maksud dari foto yang ia tunjukkan.

Dugaan Penyerobotan Lahan

Foto : Viva.co.id

Pada laporan kedua yang ditujukan kepada Hotma Sitompul dengan pelapor Muliana Tarigan atas dugaan penyerobotan lahan. Desiree menyampaikan jika Muliana Tarigan merupakan pemilik atas lahan yang terdapat di Jalan Pangeran Antasari No. 79.

Muliana menyampaikan jika ibunya yang saat ini dianggap sebagai korban menduga jika Hotma Sitompul telah menyerobot lahannya sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini.

"Terlapor diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya tanpa seizin dari ibu saya. Selain itu, kuasa hukum terlapor yakni Muara Karta telah mengakui penyerobotan di dalam konferensi pers yang saat ini telah disiarkan pada berbagai akun chanel YouTube," ucapnya. 

Topik Terkait