Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram
Tuntutan Belum Siap, Jaksa Minta Sidang Narkoba Reza Artamevia Ditunda
Lokal
Kamis, 29 April 2021 - 15:46 WIB
Topik Terkait