Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancama paling lama 12 tahun penjara.
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram
Sidang Ditunda Lagi, Pihak Reza Artamevia: Ada Apa Kok Lama Sekali
Lokal
Kamis, 29 April 2021 - 17:00 WIB
Topik Terkait