Selain barang bukti narkotika itu, pihak BNNP Bali juga mengamankan satu buah bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan dua unit handphone. Atas kasus tersebut Jessica Forrester dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jra)
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr
Ditangkap Bersama Pria, Jessica Forrester Positif Sabu
Lokal
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:34 WIB
Topik Terkait