Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Alhamdulillah sehat yang mulia," ucap Putra Siregar secara virtual.

Setelah itu, hamil mempersilahkan JPU membacakan dakwaan atas keduanya. Keduanya diketahui dikenakan pasal alternatif. Pertama, mereka berdua didakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua dengan pasal 351 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-q KUHP.(prl).

Topik Terkait