Foto : Viva.co.id

IntipSeleb – Arya Satria Claproth, suami Karen Pooroe Idol terancam hukuman pidana berlapis soal kematian putrinya, Zefania Carina. Seperti diketahui, keluarga mereka baru saja mengalami duka mendalam karena sang putri meninggal dunia pada 7 Februari 2020 lalu.

Kabar meninggalnya Zefania ini mengejutkan banyak pihak karena disebut jatuh dari lantai enam apartemen. Meski anaknya meninggal saat tinggal berdua dengan sang suami pada malam hari, Karen baru mengetahui kabar tersebut jam 11 siang dari pihak kepolisian. Hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya Zefania. 

Baca Juga:         Karen Pooroe Klarifikasi Soal Minta Marshanda Tanggung Jawab

Karen Pooroe lapor polisi

Karen Pooroe atau yang dikenal sebagai Karen Idol memutuskan untuk menghubungi pihak kepolisian atas kejanggalan yang menimpa sang buah hati. Lewat kuasa hukumnya, Wemmy Amanukunyo, SH, mereka merasa aneh dengan kematian Zefania Carina karena tidak ada luka yang serius.

Mereka menganggap bahwa seseorang yang meninggal karena jatuh dari ketinggian akan mengalami kerusakan pada tubuhnya. Tapi hal ini tidak dialami oleh Zefania, yang disebutkan meninggal usai jatuh dari lantai enam apartemen milik artis Marshanda yang saat itu ditempati suami Karen, Arya Satria Claproth.

“Karena keanehan ini kami ke pihak kepolisian untuk menanyakan apa betul anak ini jatuh dari ketinggian. Yang ada dipikiran saya kakinya patah, tangannya patah, kepalanya pecah dan sebagainya banyak darah. Ini enggak, cuma keningnya aja yang biru terus ada bekas darah di hidung sama telinga,” kata kuasa hukum Karen Pooroe dilansir dari tayangan Silet yang diunggah pada Rabu, 12 Februari 2020.

Keanehan tersebut juga diakui oleh Tiara, pengasuh Zefa saat memandikan putri semata wayang Karen dan Arya itu. Karyawan dari penyanyi jebolan Indonesian Idol musim pertama itu menyebut bahwa tubuh Zefa masih utuh, hanya saja beberapa bagian memang terlihat ada memar. 

“Saat dimadikan itu badan ade utuh selayaknya orang tidur. Baik dari tengkorak kepalanya, kaki tangannya utuh semua paling cuma di jidatnya ada memar, hidung dia berdarah, telinga dia sama mulut dia udah hitam. Ada memar lengan dia sebelah kiri, sama punggungnya. Tapi untuk kepala dia rusak, tangan dia patah atau kaki dia patah, enggak ada,” tutur Tiara.

Arya Satria terancam pidana berlapis

Seperti diketahui, rumah tangga Arya dan Karen sedang mengalami keretakan karena dalam proses perceraian. Karen pun begitu terpukul lantara dia belum bertemu Zefa selama tiga bulan lamanya sebelum akhirnya meninggal. Menurut Karen, Arya tidak mengizinkannya untuk bertemu dengan Zefa. Begitu mengetahui Zefa meninggal dunia dari pihak kepolisian 12 jam setelah kejadian, Karen menangis histeris.

Berkaitan dengan itu, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak menyebut Arya terancam mendapat hukuman pidana berlapis setelah diduga melakukan dua tindak pidana. Yang pertama, Arya berusaha untuk tidak memberikan akses kepada sang istri menemui putrinya. Yang kedua, sahabat Marshanda itu diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan Zefa meninggal.

“Dari peristiwa itu saya melihatnya untuk dugaan sementara telah terjadi kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pada tindak pidana menghalang-halangi yang sebelum meninggalnya itu merupakan tindak pidana karena degan sengaja tidak memberikan akses keapada ibunya. Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 39 itu kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dapat tindak pidana,” ujar Arist Merdeka Sirait.

Sampai berita ini diturunkan, kasus meninggalnya Zefania Carina, putri Arya Satria Claproth dan Karen Pooroe ​ ini masih dalam tahap penyelidikan.

Topik Terkait