Foto : Instagram/@baimwong

IntipSeleb LokalBaim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten kontroversial di kanal YouTubenya, akan segera dipanggil polisi pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Pembuatan konten kontroversial itu yakni berupa laporan palsu KDRT ke Polsek Kebayoran Lama. Pasangan selebriti ini kini dihadapkan dengan laporan masyarakat lainnya dan harus penuhi panggilan penyidikan. Lantas seperti apakah informasinya? Yuk, cek di bawah ini.

Baim Wong dan Paula Verhoeven Harus Penuhi Panggilan Pekan Ini

Foto : IntipSeleb

Urusan konten prank lapor KDRT Baim Wong dan istrinya yaitu Paula Verhoeven belum selesai. Sepasang suami istri ini sudah meminta maaf atas ulahnya itu. Namun hal ini tidak membuat keduanya bisa begitu saja lepas dari proses hukum.

"Besok jadwal pemanggilan dari saudara kita BW dan P, Jumat tanggal 7 untuk jam dan jadwal sudah kita layangkan ke beliau," jelas Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di Polres Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022.

Sementara terkait waktu, Baim Wong dan Paula akan diperiksa secara terpisah. Baim Wong diperiksa pada pukul 14:00 dan Paula Verhoeven diperiksa pada pukul 16:00.

Dua Laporan Terhadap Baim Woing

Foto : Instagram/@baimwong

Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan terhadap Baim Wong terkait konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim bersama istrinya, Paula Varhoeven. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa 4 Oktober 2022 kemarin.

"Untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW dan Saudari P di Polsek Kebayoran Lama sudah dua pengaduan yang kita terima dari masyarakat," ungkap AKP Nurma Dewi, di Polres Jakasrta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022.

Barang bukti dan saksi-saksi kata sudah diperiksa. Nurma juga mengimbau agar masyarakat lebih hati-hari dalam menggunakan sosial media.

"Untuk barbuk (barang bukti), kita sudah kumpulkan. Untuk saksi-saksi juga sudah kita periksa. Kemudian kita mempunyai imbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila melakukan aktivitas di media sosial ada pihak yang dirugikan pasti itu masuk dalam ranah pidana," papar dia.

Pasangan selebritis itu dipersangkakan telah melanggar pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (jra)

Topik Terkait