Foto : TV One News

IntipSeleb Lokal – Senin, 17 Oktober 2022, sidang perdana Ferdy Sambo sebagai terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi, termasuk pemberian iphone yang dilakukan Ferdy Sambo setelah pembunuhan. Berikut ini berita selengkapnya.

Pemberian Uang dan Iphone Kepada Suruhannya

Foto : YouTube/TV One News

Temuan fakta baru terungkap di ruangan sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa pada tanggal 10 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawati memanggil Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E untuk duduk di hadapannya.

“Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing bentuk dollar kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma’ruf dengan nilai masing-masing setara dengan Rp500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum, dikutip dari TV One News, Senin, 17 Oktober 2022.

Namun, rupanya uang itu diambil kembali dan dijanjikan akan diberi saat situasi sudah aman.

“Amplop yang berisikan uang itu diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan bulan Agustus 2022, apabila kondisi sudah aman,” lanjut jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain uang, Ferdy Sambo juga disebut memberikan handphone kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E untuk memutus segala jejak komunikasi.

“Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa, merampak korban Brigadir J tidak terdeteksi,” ungkap Jaksa.

Ucapan Terima Kasih Putri Candrawati

Foto : Instagram/lambe_danu_official99

Fakta lainnya yang disebutkan adalah Putri Candrawati mengucapkan terima kasih kepada ketiga saksi. Dan mengenai hadiah yang diberikan pun saksi secara sadar menerimanya.

“Saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa, Ferdy Sambo, mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

“Ketiganya menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Iphone 13 Pro Max itu dan uang yang dijanjikan terdakwa bersama saksi Putri Candrawati yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena ketiga saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Brigadir J,” ungkap JPU.

Topik Terkait